Beredar surat pungutan di wilayah Sememi Surabaya untuk warga yang pindah masuk dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu-Rp500 ribu.
Tiyar Junaedi Lurah Sememi membenarkan soal iuran itu yang merupakan hasil musyawarah mufakat warga di tingkat RT dan RW 1.
“Juga perlu diketahui, untuk uang tersebut itu tidak masuk di ketua RT atau ketua RW-nya. Tapi masuk di kasnya RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala juga. Dan uang dari pindah masuk itu untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing,” bebernya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (6/7/2026).
Bagi keluarga tidak mampu, katanya, boleh negosiasi untuk minta keringanan bahkan gratis.
“Itu yang disampaikan kepada saya pada saat saya klarifikasi langsung ke RT RW-nya,” imbuhnya.

NOW ON AIR SSFM 100

