Minggu, 12 Mei 2024

Ratusan Barang Ilegal yang Ditemukan di Lapas, Dimusnahkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pemusnahan ratusan barang ilegal yang ditemukan di dalam lapas. Foto: Istimewa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim memusnahkan 900 barang ilegal yang ditemukan di dalam lapas atau rutan. Ratusan barang ilegal milik penghuni lapas itu, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dimasukkan ke dalam air garam.

Adapun sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan seperti handphone, video player, charger, hingga modem. Barang-barang itu merupakan hasil operasi petugas selama setahun terkahir.

Susi Susilawati Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim berharap, ke depan Kanwil Kemenkumham terus menggencarkan razia di dalam lapas, minimal seminggu sekali. Sehingga tidak ada lagi barang ilegal yang bisa digunakan narapidana, saat di dalam lapas.

“Karena sistem yang kami bangun sekarang, sudah mulai sedikit demi sedikit menyulitkan barang-barang yang terlarang itu bisa masuk ke dalam Lapas,” kata Susy usai pemusnahan barang ilegal, di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya, Jumat (27/4/2018).

Susy mengatakan pemusnahan itu sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Apalagi tahun ini, kata Susy, pihaknya mengusulkan 11 Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk dilakukan penilaian sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain itu, pemusnahan barang juga untuk memperingatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54. Dia mengakui bahwa masih banyak evaluasi yang perlu diperbaiki di usia Pemasyarakatan ke 54 ini. Terutama untuk membina para pelanggar hukum, salah satunya tentang barang ilegal di dalam lapas.

Terkait dugaan peredaran narkoba dalam lapas, Susi menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin. Pihaknya tidak akan memberikan ampun, bagi yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Kita berantas terus. Kalau ada indikasi keterlibatan narkoba, akan kami beri sanksi, tergantung dari bobot pelanggarannya,” pungkasnya. (ang/ino/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
33o
Kurs