Sabtu, 27 April 2024

Saksi yang Menyatakan ZA Diminta Mengaku Khilaf akan Hadir di Sidang Berikutnya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Video yang sempat viral saat ZA minta maaf ke pasien yang diunggah akun pasien yang mengaku korban di instagram. Foto: screencapture Instagram

Muhammad Sholeh Kuasa Hukum ZA dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, pada sidang selanjutnya dia akan menghadirkan sejumlah bukti surat, sejumlah saksi, dan saksi ahli.

Kepada Cokorda Gede Artana Hakim Pemimpin Sidang Praperadilan di PN Surabaya, Selasa (27/3/2018), dia menyatakan akan menghadirkan dua saksi dan dua saksi ahli, serta beberapa bukti surat.

“Kami akan hadirkan saksi yang mengetahui dan melihat, sebelum kejadian video viral permintaan maaf itu, manajemen melakukan pemanggilan supaya ZA meminta maaf mengaku khilaf, supaya masalah itu tidak panjang,” katanya.

Sholeh mengatakan, pada sidang berikutnya dia juga akan menghadirkan ahli kedokteran anastesi yang akan menyatakan bahwa salah satu efek samping obat bius adalah halusinasi seksual yang tinggi.

“Kami juga akan menghadirkan ahli hukum pidana yang akan menyatakan, bagaimana syarat penetapan tersangka, syarat penyelidikan, syarat penangkapan, dan lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli pidana yang dia sebutkan, kata Sholeh, penetapan ZA sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sangat sumir.

Kompol Aloysius Alwer Kasubbag Hukum Polrestabes Surabaya menyatakan tidak keberatan dengan permohonan penghadiran bukti dan saksi oleh penggugat.

Menurutnya, hal itu adalah hak dari penggugat yang mana dalam proses pengadilan memang diperbolehkan. “Kami akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penggugat,” kata Aloysius.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
27o
Kurs