Rabu, 1 Mei 2024

Sanksi Bagi PNS Bolos, Teguran Sampai Pemecatan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi.

Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menegaskan aparatur sipil negara, yang hari ini belum masuk kantor setelah menikmati cuti bersama lebaran akan dikenakan sanksi.

Cuti bersama selama 10 hari untuk Idul Fitri 1439 H berakhir hari ini Kamis 21 juni 2018. Toleransi hanya diberikan kepada ASN yang sedang sakit. Itu pun harus disertai dengan surat keterangan dokter. Serta urusan keluarga yang betsifat darurat.

Menpan RB memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian seluruh kementerian dan lembaga non kementerian, untuk mendata ASN yang bolos.

Menpan RB menyatakan tidak akan melakukan Sidak, karena sistem kepagawaian yan baru, keberadaan ASN itu bisa dideteksi dengan mudah.

“Sekarang tidak bisa lagi antara bawahan dan atasan main kucing-kucingan,” kata Menpan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Sanksi bagi ASN yang bolos, menurut Menpan, tergantung tingkat kesalahannya. Yakni mulai teguran, peringatan, peringatan keras, sampai pemecatan.

Sanksi pemecatan terhadap ASN, sudah diatur dalam undang-undang kepegawaian, tidak dilakukan dengan serta merta. Diantaranya kalau ASN tidak masuk kerja selama 45 hari tanpa alasan.

Tapi Menpan menilai kedisiplinan ASN sekarang ini semakin.baik, seiring dengan perbaikan mental dan penghasilan yang diberikan pemerintah.

Karena bagi ASN yang tidak memperbaiki kinerjanya sebagai abdi negara untuk melayani masyarakat dipersilakan mumdur. “Karena yang antre ingin menjadi PNS cukup banyak,” kata Menpan RB. (jos/bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs