Kamis, 28 Maret 2024

Sediakan Paket Hemat, Penjual Nasi Bungkus Jual Sabu-Sabu Dalam Sedotan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari menunjuukan barang bukti dan pelaku penjual sabu-sabu berinisial BG (37) warga Dinoyo. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polsek Tegalsari menangkap seorang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya. Pelaku berinisial BG (37) warga Dinoyo, yang menjual sabu-sabu dengan paket hemat dan membungkusnya dalam potongan sedotan sekitar 15 cm.

Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan pelaku telah melancarkan aksinya selama sekitar satu bulan dan telah menjual sekitar 20 paket hemat. Modus paket sabu-sabu dalam sedotan itu, dia lakukan atas perintah dari rekannya berinisial H, yang sampai saat ini masih dikejar oleh polisi. Pelaku juga sering mendapatkan komisi dari rekannya tersebut, saat berhasil menjual paket sabu-sabu.

Pelaku menjual sabu-sabu itu dengan harga Rp 140.000 per paketnya. Sasarannya, paket hemat (pahe) sabu itu dijual ke berbagai kalangan. Namun selama ini, lanjut dia, pahe sabu-sabu itu banyak diminati dan sering dicari oleh kalangan remaja.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di kawasan Dinoyo bahwa ada dugaan aktivitas atau transaksi narkoba. Dari situlah, kami mulai mendalaminya sekitar 2 mingguan dan berhasil menangkap pelaku. Kami juga menemukan sejumlah barang bukti, dari hasil penggeledahan di rumahnya,” kata David, Kamis (20/7/2018).


Barang bukti 22 potongan sedotan atau paket sabu siap jual. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 potongan sedotan atau paket sabu siap jual dengan berat total 8,86 gram, dua unit handphone dan uang tunai Rp 800.000.

Kepada polisi, pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai penjual nasi bungkus itu mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena tuntutan ekonomi dan dianggap lebih menguntungkan. Tidak hanya menjual, pelaku juga mengaku pernah memakai sabu-sabu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs