Selasa, 21 Mei 2024

Siang Ini, Ahmad Dhani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ahmad Dhani saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka, atas kasus pencemaran nama baik kepada salah satu ormas, beberapa waktu lalu di Surabaya. Namun Ahmad Dhani, tidak bisa menjalani pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Ahmad Dhani meminta bahwa pemeriksaan itu ditunda sampai pukul 13.00 WIB, dari jadwal sebelumnya yaitu sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan alasan, bahwa dia butuh waktu dan baru selesai menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jatim tadi malam, sekitar pukul 24.00 WIB.

“Awalnya pemeriksaan berlangsung pukul 09.00 WIB tadi, tapi yang bersangkutan minta ditunda sampai pukul 13.00 WIB. Dua jam lagi lah. Alasannya tadi malam baru pulang pukul 24.00 WIB dari pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jatim. Dari Tim Penyidik siap kapan saja,” kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018).

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, penasehat hukum Ahmad Dhani dikabarkan akan mendatangkan saksi ahli. Menanggapi hal itu, Barung menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik ini sudah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah memeriksa para ahli hukum dan ahli bahasa yang sudah dituangkan dalam berita acara.

Namun apabila pihak Ahmad Dhani merasa keberatan dengan hasil Tim Penyidik, kata dia, pihaknya mempersilahkan untuk melanjutkan ke tahap praperadilan.

“Kenapa nggak dari dulu didatangkan, waktu masih menjadi saksi. Kalau sekarang kan sudah masuk penyidikan dan diperiksa sebagai tersangka. Jika hal ini menjadi keberatan dari penasehat hukum banyak ruang, banyak celah, banyak koridor yang bisa dilakukan koreksi terhadap penyidik. Kita siap dipraperadilkan,” jelasnya.

Terkait proses penahanan terhadap Ahmad Dhani, Barung mengatakan harus mempertimbangkan dua hal, yaitu alasan objektif dan subjektif. Adapun alasan objektif yaitu sesuai ketentuan atau aturan hukum yang berlaku. Misalnya, yang bersangkutan ancamannya di atas minimal lima tahun.

Sementara pertimbangan subjektifnya, bahwa tersangka merusak barang bukti, bisa melarikan diri dan dinilai tidak kooperatif.

“Itu nanti yang dipertimbangkan oleh Tim Penyidik. Kami dari Humas hanya menyampaikan saja,” kata dia. (ang/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
32o
Kurs