Jumat, 26 April 2024

Status JC Andi Narogong Dibatalkan, Pimpinan KPK Tidak Bisa Mengintervensi Pengadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saut Situmorang Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait status JC Andi Narogong yang dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (20/4/2018), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Saut Situmorang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan status justice collaborator (JC) Andi Agustinus terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Menurut Saut, Jaksa KPK sebelumnya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, sebelum menerima permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, untuk mengungkap suatu kasus pidana.

Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain keterangan yang disampaikan Andi Narogong kepada Penyidik KPK, dan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saut Situmorang memahami kalau Pengadilan Tinggi Jakarta yang memroses permohonan banding KPK atas putusan pengadilan tingkat pertama, juga punya pertimbangan hukum dalam menganulir status JC terdakwa.

Dia menegaskan, KPK tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan tersebut karena memang bukan kewenangan penegak hukum.

“Kita semua harus menghargai putusan pengadilan itu. Pengadilan pasti punya pertimbangan, dan KPK tidak bisa campur tangan. Itu di luar kewenangan KPK,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

Terkait hal itu, Jaksa KPK kata Saut akan membahas bersama Pimpinan KPK, untuk menentukan perlu tidaknya mengambil langkah hukum lanjutan, semisal mengajukan peninjauan kembali.

Sekadar diketahui, Kamis (21/12/2017), Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Andi Narogong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik bersama sejumlah pihak.

Majelis Hakim yang dipimpin John Halasan Butar-butar memvonis pengusaha itu 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2 juta Dolar AS dan Rp1,1 miliar.

Walau hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai tuntutan, Jaksa KPK tetap mengajukan banding, dengan alasan untuk menguatkan bukti dan fakta, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPK terhadap Andi Narogong. Dalam putusannya, majelis hakim menambah hukuman penjara terdakwa menjadi 11 tahun.

Selain itu, pengadilan tingkat dua juga menilai Andi Narogong adalah pelaku utama yang berperan penting dalam korupsi KTP Elektronik, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dengan mempertimbangkan faktor itu, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan status justice collaborator yang sebelumnya diberikan KPK. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs