Selasa, 21 Mei 2024

Supaya Proyek Disetujui, Saksi Mengaku Setor Uang untuk Rita Bupati Kukar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kukar non aktif terdakwa kasus dugaan korupsi mendengarkan keterangan Tjatur Suwandono Kepala Bagian Keuangan PT CGA, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (21/3/2018), kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan Tjatur Suwandono Kepala Bagian Keuangan PT Citra Gading Asritama (CGA), sebagai saksi di persidangan.

Dalam keterangannya, Tjatur mengaku pernah mendapat perintah dari Ichsan Suaidi Dirut PT.CGA untuk menyetor sejumlah uang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, saksi juga mengaku ada uang yang diberikan kepada Khairudin selaku orang dekat Bupati Kukar, sedikitnya Rp5 miliar dalam bentuk tunai.

Uang itu merupakan ‘pelicin’ supaya Bupati Kukar menyetujui perusahaan kontraktor yang berkantor pusat di Surabaya itu, mendapat sejumlah proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

PT CGA, diketahui pernah menggarap proyek pembangunan jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong, Kutai Kartanegara, dengan nilai kontrak Rp390 miliar.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mengerjakan proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut-Klekat Kukar, dengan nilai kontrak Rp208 miliar, dan proyek pembangunan Royal World Plaza di Tenggarong.

“Uang itu untuk melancarkan supaya proyek bisa menang dan cepat dilaksanakan,” kata Tjatur saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, merespon pertanyaan Sugiyanto Ketua Majelis Hakim, Rabu (21/3/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekadar diketahui, Selasa (26/9/2017), KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Awalnya, Rita dan Khairudin diduga menerima suap sebanyak Rp6 miliar sehubungan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kepala sawit untuk PT Sawit Golden Prima.

Uang suap itu diberikan Hery Susanto Gun alias Abun Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari pengembangan penyidikan, Rita dan Khairudin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membeli berbagai kendaraan, properti dan perhiasan, dari gratifikasi yang diterima selama menjabat tahun 2010-2015. (rid/bid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
28o
Kurs