Rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) dinilai perlu dikaji secara matang.
Hakam Naja Ekonom INDEF mengingatkan besarnya potensi dana umat harus diimbangi tata kelola yang profesional, transparan, dan amanah.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar Menteri Agama menyebut potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp1.200 triliun per tahun. LPDU dirancang mengelola 24 jenis dana umat, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, dam haji, kurban hingga akikah.
Hakam mengatakan sentralisasi pengelolaan dana umat memang berpotensi membuat distribusi lebih terkoordinasi. Namun, pemerintah harus memastikan pembentukan lembaga baru tersebut benar-benar berdampak terhadap pengentasan kemiskinan.
“Apakah kemiskinan bisa dientaskan jika dana umat dikelola secara terpusat oleh LPDU? Ini yang harus dijawab secara serius sebelum lembaga tersebut dibentuk,” kata Hakam di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

