Jumat, 19 April 2024

Tiga Perampok Bajak Satu Truk Kontainer, Produk Senilai 1 Miliar Hilang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Salah satu barang bukti produk Unilever dalam kasus pencurian dan pembajakan truk kontainer PT Unilever di Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dan pembajak truk kontainer bermuatan produk PT Unilever di Surabaya. Tiga pelaku itu merupakan warga asal Rembang, yang di antaranya berinisial BP (40), ES (48) dan N (39).

Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim mengatakan dalam aksinya, komplotan tersebut memasukkan salah satu anggotanya untuk menjadi sopir di perusahaan ekspedisi PT Lintas Internusa Ekspres Logistik. Tujuannya, agar mereka mudah untuk mengidentifikasi jenis muatan yang dibawa oleh truk dan langsung membawanya kabur.

Truk yang seharusnya tiba di Jakarta itu, ternyata tidak diantarkan ke tempat tujuan. Saat dihubungi pihak logistik, pelaku mengaku membawa truk ke kawasan Demak Surabaya. Saat ditinjau ke lokasi, kondisi truk kontainer ditemukan dalam keadaan rusak di bagian kunci segel dan ratusan dus atau produk PT Unilever juga hilang. Dari situlah, perusahaan langsung mealporkannya ke pihak kepolisian.

“Seharusnya barang sudah masuk ke Jakarta. Tapi malah dibawa ke Demak Surabaya. Kemudian karyawannya mengecek kendaraan dan ternyata segel kunci dari kendaraan sudah rusak dan barang-barang didalamnya sebagian sudah hilang,” kata Machfud, Selasa (31/7/2018).

Machfud menerangkan para tersangka memilih produk dari Unilever karena produk tersebut merupakan barang-barang kebutuhan sehari-hari yang digunakan masyarakat, sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Dari hasil pembajakan itu, pihak Unilever mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 383 dus aneka produk PT Unilever, uang tunai Rp70 juta, senjata api kaliber 5,6 mm, dua unit sepeda motor, aneka perhiasan, barang-barang elektronik dan puluhan hanphone (HP) sebagai barang bukti.

Atas ulah pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan. (ang/bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs