Jumat, 29 Maret 2024

YLPK Pertanyakan Alasan Pemkot Terbitkan IMB Basement RS Siloam

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kondisi amblesan Jalan Raya Gubeng. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) malam.

“IMB masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor,” kata Said Sutomo Ketua YLPK Jatim dilansir Antara di Surabaya, Jumat (21/12/2018) pagi.

Menurut dia, jika sudah para ahli geologi menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen RS Siloam.

“Kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?” ujarnya.

Said memperkirakan, Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait dengan pemberian izin pembangunan basemen RS Siloam itu.

“Ini warning juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tinggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi,” katanya.

Sebelumnya, Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basemen RS Siloam sudah sesuai.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

“Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal, dan lainnya,” ujarnya.

Setelah itu selesai, lanjut dia, baru kemudian dibuatkan izin. Kendati demikian, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan atau belum.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim labfor Polri untuk penelitian. Jika nanti ada pelanggaran, akan disampaikan tim ahli bangunan gedung.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs