Jumat, 29 Maret 2024

16 Perusahaan Dilaporkan ke Posko THR 2019 Disnakertrans Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Foto: Denza suarasurabaya.netr

Himawan Estu Bagijo Kepal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengatakan, ada 16 perusahaan yang dilaporkan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sejak dibuka pada 10 Mei lalu.

“16 perusahaan ini memang bermasalah dari sisi bisnis, sehingga mereka tidak bisa bayar THR. Saya lupa nama-namanya, tapi sudah beres semua, kok,” katanya di Plaza Surabaya, Minggu (26/5/2019).

Sejumlah pekerja yang mengadukan ini, ditemukan oleh Disnakertrans Jatim memang dalam kondisi skorsing atau dirumahkan (pemutusan hubungan kerja/PHK).

“Umumnya tidak ada masalah dan mereka (perusahaan) sudah bagikan (THR-nya). Dan pekerja sudah belanja, kemarin,” kata Himawan lalu tertawa.

Kamis (23/5/2019) lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengumumkan laporan yang mereka terima di Posko THR yang merek gelar.

Ada empat perusahaan, tiga di Surabaya dan satu di Jember, yang diduga melakukan pelanggaran hak karyawan atas THR pada Lebaran 2019.

LBH mendapati, modus yang dilakukan empat perusahaan itu dengan cara mem-PHK pekerjanya pada awal bulan Ramadhan supaya tidak perlu membayar THR.

Padahal, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan, para pekerja ini tetap memiliki hak mendapatkan THR.

Diduga ada total sebanyak 325 pekerja yang terdampak oleh modus yang dilakukan empat perusahaan tersebut. LBH pun sudah melayangkan surat dan somasi kepada 4 perusahaan per tanggal 14 Mei lalu.

“SIlakan laporkan ke kami,” kata Himawan. Kepala Disnakertrans ini mengatakan, dinasnya akan meneliti terlebih dulu, apakah benar perusahaan memang sengaja melakukan modus demikian.

“Apakah memang modus atau kondisi perusahaan itu yang memang harus berhenti. Ada dua aspek. Realitas produksinya seperti apa, dan kondisi pekerjanya bagaimana statusnya?” Katanya.

Himawan menegaskan, bila pekerja di empat perusahaan itu yang menjadi korban adalah karyawan tetap, maka THR akan menjadi utang perusahaan yang harus tetap dibayarkan.

“Kalau pekerja itu kontrak, biasanya mereka ada juga yang dipekerjakan oleh pihak ketiga (outsourcing),” ujar Himawan.

Sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan bisa kena teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh,” ujar Himawan beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, Disnakertrans Provinsi Jatim membuka 17 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di 15 daerah di Jatim.

Pemprov Jatim pun sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada bupati/wali kota agar mengawasi dan memastikan perusahaan membayar THR karyawan tepat waktu.

Tahun lalu, Disnakertrans menyelesaikan kasus 18 perusahaan yang bermasalah dalam kepatuhan pemberian THR. Himawan berharap tahun ini bisa berkurang.

Berikut ini 17 titik Posko Pengaduan THR:

1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1 Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96 S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo. (den/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs