Sabtu, 27 Juli 2024

42 Permohonan Sengketa Pileg dari Jawa Timur Dilayangkan ke MK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Setidaknya sudah ada 42 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dari sejumlah daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Timur telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, 15 permohonan PHPU untuk DPR RI, tujuh permohonan untuk DPRD tingkat provinsi Jawa Timur, dan 21 permohonan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Sengketa terbanyak diajukan peserta Pileg dari Bangkalan. Ada 11 permohonan dari daerah itu, dua di antaranya untuk DPR RI, satu untuk DPRD Jawa Timur, dan delapan permohonan untuk DPRD kabupaten/kota.

Selain Bangkalan, sejumlah partai politik dari 19 kabupaten/kota lain di Jawa Timur juga mengajukan PHPU ke MK. Rata-rata pengajuan sengketa untuk masing-masing kabupaten antara tiga sampai empat kasus.

Muhammad Arbayanto Komisoner KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan, KPU Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara Pemilu siap menghadapi proses PHPU itu.

“PHPU adalah tahapan penting dan krusial bagi kami untuk membuktikan kepada publik bahwa Pemilu sudah dilaksanakan secara benar,” kata Arba dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net, Senin (8/7/2019).

Dari total permohonan PHPU dari Jawa Timur, setidaknya ada tujuh permohonan untuk DPRD Jawa Timur yang menjadi kewenangan KPU Jatim.

Arba berharap persidangan di MK dapat memberi keadilan dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini. Semua hak peserta, bila terbukti ada kesalahan terstruktur oleh penyelenggara dalam persidangan MK, dapat dikembalikan.

“Sangat dimungkinkan, bahwa ada sebagian pokok permohonan dalam sengketa PHPU itu ternyata terbukti benar, tentunya dengan alat bukti dan kesaksian yg kuat, bahwa pemohon memang dirugikan oleh penyelenggara,” katanya.

Menurut Arba, ada banyak faktor yang memungkinkan terjadinya kesalahan pada Pemilu tahun ini. Satu di antaranya kesalahan administrasi yang akan mengakibatkan kerugian bagi peserta maupun penyelenggara di tingkat paling bawah.

Dia juga menyebutkan, tidak menutup kemungkinan terjadinya intimidasi terhadap penyelenggara yang mengancam keselamatan dirinya atau keluarganya sehingga terpaksa melakukan pelanggaran.(den/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs