Sabtu, 11 Mei 2024

Ahok Bebas dari Penjara, Tidak Ada Pengamanan Khusus di Mako Brimob

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019), tidak ada penjagaan khusus terkait bebasnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari penjara. Foto: Farid suarasurabaya.net

Hari ini, Kamis (24/1/2019), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjerat kasus penistaan agama, bebas dari kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Depok, Jawa Barat.

Politisi yang akrab disapa Ahok itu bebas murni sesudah menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan 15 hari, sejak 9 Mei 2017.

Selama menjalani pemidanaan, Ahok total mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi, 3 bulan 15 hari.

Pantauan di lokasi, ratusan awak media massa dari dalam dan luar negeri sudah berkumpul sejak pukul 06.00 WIB, menunggu keluarnya Ahok.

Para wartawan berharap bisa mengabadikan momen kebebasan sosok pria kontroversial yang biasa bicara ceplas-ceplos dan terkesan tempramental.

Di depan pintu gerbang utama Mako Brimob, penjagaan terlihat tidak ada yang berbeda dari hari-hari biasanya. Cuma ada empat Anggota Brimob yang bersiaga.

Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, kemarin mengatakan, tidak ada pengamanan khusus terkait keluarnya Ahok dari Rutan Mako Brimob.

Ahok sendiri melalui surat yang ditulis beberapa hari lalu, sudah meminta masyarakat yang bersimpati kepada dirinya, tidak perlu menyambut kebebasannya di Mako Brimob.

Pantauan suarasurabaya.net sampai pukul 09.30 WIB, di sekitar lokasi tidak terlihat kerumunan massa pendukung Ahok.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Ahok sudah keluar dari Rutan Mako Brimob, dijemput Nihcolas Sean putra sulungnya, sekitar pukul 07.30 WIB. Tapi, belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga atau pengacara Ahok, terkait kabar itu.

Sekadar diketahui, Selasa (9/5/2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana penjara 2 tahun, dan langsung memerintahkan penahanan.

Majelis yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, seperti diatur Pasal 156a Huruf A, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP.

Ahok harus berurusan dengan hukum dan menjadi terpidana, karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. (rid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
28o
Kurs