Selasa, 7 Mei 2024

Akhirnya, Pemkot Mengaktifkan Kembali Pengeras Suara di Traffic Light

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Salah satu simpang traffic light yang telah diawasi kamera tilang by CCTV di Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya mengaktifkan kembali pengeras suara yang terintegrasi CCTV di traffic light (lampu lalu lintas) yang ada di beberapa simpang di Surabaya. Pengaktifan kembali pengeras suara ini melengkapi sistem tilang by CCTV di Surabaya.

Alasan penerapan kembali pengeras suara, yang sebenarnya sudah terpasang di traffic light di 20 titik simpang Surabaya sejak 2013 silam, karena di beberapa titik, tilang by CCTV tidak membuat pengguna jalan menaati aturan.

Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, lokasi-lokasi yang masih sering ditemukan pelanggaran pengguna jalan itu terutama di trotoar yang masih sering dipakai parkir kendaraan, ngetem, sampai melawan arus.

“Jadi sebenarnya mulai 2013 kami sudah memasang di 20 titik untuk voice, terutama di simpang-simpang yang padat atau rawan pelanggaran. Sistem pengeras suara ini langsung terhubung dengan SITS,” kata Irvan, Selasa (5/3/2019).

Irvan menjelaskan, Dishub Surabaya sempat menganggap bahwa penerapan pengeras suara terintegrasi CCTV di persimpangan jalan kurang efektif. Seiring perkembangan teknologi dan e-tilang, pola pencegahan diubah menjadi tilang by spot.

Irvan mengklaim, penerapan tilang by CCTV yang telah berlangsung dua tahun dan sudah terpasang di 23 titik persimpangan di Surabaya berhasil menurunkan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas mencapai 70 persen.

“Karena kami pasang kamera e-tilang di simpang-simpang jalan, pelanggaran garis stop sudah menurun drastis, pelanggaran lampu merah juga sudah menurun,” ujarnya sebagaimana dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net.

Dia mengklaim, ada dampak perubahan mindset masyarakat sejak adanya kamera tilang by CCTV yang terpasang di persimpangan traffic light. Sebelumnya masyarakat hanya taat lalu lintas bila ada petugas, kini pengendara jadi sadar aturan lalu lintas meski tidak ada petugas.

Kembali pada rencana Dishub Surabaya mengaktifkan dan menambah jumlah pengeras suara di traffic light. Irvan mengatakan, dia sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Beberapa titik penambahan pengeras suara sudah ditentukan.

Penambahan jumlah itu akan diterapkan di trotoar atau di bahu jalan yang terdapat rambu larangan tapi tetap dipakai parkir kendaraan, baik di depan Cito, depan Royal Plaza, depan RSI, depan Tunjungan Plaza, Surabaya Plaza serta Jalan Genteng Besar.

Tidak hanya pengeras suara. Dishub Surabaya juga akan melengkapi penerapan e-tilang di berbagai simpang traffic light dengan kamera yang mampu mendeteksi wajah atau face recognition.

Kemampuan kamera ini, ditujukan tidak hanya mampu mendeteksi wajah pelanggar lalu lintas, tetapi juga untuk merekam pelaku kriminal.

Baik pengeras suara maupun kamera face recognition itu akan langsung terhubung dengan ruang kendali Surabaya Intellegent Transport System (SITS).

“Tahun ini kami rencanakan 25 titik untuk kamera yang sekaligus memiliki kemampuan face recognition dan juga e-tilang, kemudian sekaligus voice,” kata Irvan.

Keberadaan kamera CCTV yang super lengkap itu, dia harapkan bisa membantu peran serta fungsi petugas dalam mengawasi maupun mengantisipasi pelanggaran lalu lintas sekaligus kejahatan jalanan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk penerapan tilang by spot. Nanti kami juga akan menambah regu patroli untuk penerapan e-tilang itu,” ujarnya.

Perlu diketahui, penerapan pengeras suara di traffic light ini sebenarnya sudah dilakukan dengan sukses di daerah lain. Salah satunya di Bandung, Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, video penerapan pengeras suara di sejumlah traffic light di Bandung sempat viral karena lucunya reaksi para pengendara yang melanggar lalu lintas ketika petugas mengingatkan mereka melalui pengeras suara.

Publik menilai, penerapan pengeras suara di traffic light itu efektif dalam memberikan efek jera. Karena yang diterapkan bukan sanksi administratif layaknya tilang oleh polisi, tapi sanksi sosial bagi para pelanggar lalu lintas.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
25o
Kurs