Jumat, 26 April 2024

Bowo Sidik Pangarso Mantan Pimpinan Komisi VI DPR Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR tersangka korupsi (rompi oranye) keluar dari Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019), usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Rabu (4/12/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI tersebut, terjerat dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Agenda sidang lanjutan yang rencananya digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah mendengarkan putusan majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan untuk Bowo Sidik Pangarso.

Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Bowo Sidik Pangarso selama lima tahun sesudah menjalani hukuman pidana.

Selain itu, Jaksa KPK minta majelis hakim menolak permohonan Bowo untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dab Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap, serta Asty Winasti Marketing Manager PT HTK sebagai tersangka pemberi suap.

Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal pengangkut barang milik PT HTK.

Sebagai imbalan, Bowo meminta komisi/uang suap kepada PT HTK 2 Dollar AS per metric ton pupuk yang terangkut.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Taufik Agustono Direktur PT HTK sebagai tersangka keempat yang diduga berperan dalam proses suap, dan mendapatkan keuntungan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs