Sabtu, 4 Mei 2024

DPR Tanggapi Petisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Tim Grafis suarasurabaya.net

Leni Marlinawati Wakil Ketua Komisi X DPR menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Menurut dia, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap di masing-masing fraksi.

“Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR. Respons dan tanggapan publik atas RUU ini sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini,” ujar Reni dalam pernyataan yang disiarkan di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

Sebuah petisi dalam jaringan (daring) diteken oleh sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.

Anggota Fraksi PPP DPR ini mengatakan pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS ini.

Pihaknya mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi RUU PKS.

“Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini,” kata Reni seperti dilansir Antara.

Mengenai sikap PPP, kata Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan memeprtimabngkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.

“Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” kata Reni.

Menurut dia, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan.

Ia memastikan, PPP akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.

“Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan dibolehkan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan,” kata Reni.

Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR.

Diaa meyakini pihak-pihak yang menlak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.

“Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata Reni.

Sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan. Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU PKS justru menbuka peluang praktik seks bebas. (ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs