Senin, 29 April 2024

Eni Saragih Mengaku Terpaksa Korupsi Karena Diperintah Setya Novanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (kerudung merah), memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Eni Maulani Saragih terdakwa korupsi Proyek PLTU Riau-1 mengatakan, terpaksa meminta dan menerima uang suap karena desakan beberapa orang oknum petinggi Partai Golongan Karya (Golkar).

Pernyataan itu disampaikan Eni, tadi siang, dalam nota pembelaan (pledoi) berjudul Berani Jujur Hebat, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukan sebagai pelaku utama sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya. Tetapi, semata karena saya selaku petugas partai mendapat penugasan dari pimpinan partai. ” ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Di hadapan majelis hakim, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menceritakan, keterlibatannya dengan urusan proyek PLTU Riau-1 dimulai tahun 2015.

Waktu masih jadi anggota Komisi Energi DPR, Eni mendapat perintah dari Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar, dan Melchias Markus Mekeng Ketua Fraksi Golkar DPR RI, untuk menyertakan Blackgold Natural Resources Limited dalam proyek tersebut.

Kemudian, sejumlah uang suap yang antara lain diterima dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dipakai untuk Munaslub Partai Golkar, dan kepentingan Pilkada 2018.

“Saya juga masih orang baru di DPR, yang nggak mungkin tanpa perintah petinggi partai bisa ikut mengurus proyek besar seperti proyek PLTU Riau-1,” kilahnya.

Selain mengakui kesalahannya, Eni menyebut sudah mengembalikan uang Rp5,3 miliar ke Rekening Penampungan KPK, untuk disetor ke kas negara.

Maka dari itu, bekas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi daerah Lamongan dan Gresik tersebut memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Eni Maulani Saragih pidana delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK juga minta majelis hakim mencabut hak politik Eni Saragih, untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman.

Menurut jaksa penuntut umum, Eni Saragih sudah menerima uang suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,7 miliar.

Uang itu merupakan pelicin supaya perusahaan swasta milik Kotjo bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited.

Tim Jaksa KPK juga menilai Eni tidak layak menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap keterlibatan pihak lain yang mendapat keuntungan/lebih besar perannya), karena Eni terindikasi sebagai pelaku utama. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs