Jumat, 26 April 2024

Fuad Bernardi dan Eri Cahyadi Masuk Daftar Saksi Kasus Raya Gubeng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sidang perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno, Senin (7/10/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Rakhmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng akan memilah dulu para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian yang digelar Kamis (10/10/2019) mendatang.

“Kami akan pilah dulu, saksi yang kami hadirkan antara dua perkara dalam satu kesaksian. Dua perkara itu saksinya sama,” kata Hari usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno, Senin (7/10/2019).

Hari memastikan kalau nama Eri Cahyadi Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya semasa itu, dan Fuad Bernardi putra Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya juga ada dalam daftar saksi. Namun, terkait akan dihadirkan dalam sidang kapan belum bisa dipastikan.

“Sementara kalau dalam (daftar) saksi ada. Kalau masalah perizinan nanti dibuktikan sama-sama. Dinas Cipta Karya sudah melihat perizinannya. Kepala Dinas akan jadi saksi. Untuk Fuad InsyaAllah saya cek dulu ya,” katanya.

Hari juga enggan memberikan komentar tentang kapasitas Fuad Bernardi dalam perkara proyek basement perluasan RS Siloam di Jalan Raya Gubeng ini. “Kalau itu no comment,” katanya.

Dari sekian tebal materi dakwaan untuk 6 terdakwa, soal perizinan juga disinggung pada ranah kecerobohan PT Saputra Karya yang memulai kontrak proyek dengan PT Indopora sejak tahun 2013 padahal belum mendapatkan IMB dari Pemkot Surabaya.

Karena belum mengantongi perizinan dari Pemkot Surabaya, pada tanggal 16 Mei 2014 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya memberikan Surat Teguran dan memerintah agar menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan di lokasi tersebut dan segera mengajukan permohonan IMB, sehingga pihak PT Indopora menghentikan pekerjaannya.

Lalu pada 30 Maret 2015 Pemkot mengeluarkan IMB untuk bangunan gedung Rumah Sakit Siloam yang terdiri dari 20 lantai dan 2 lantaui basement. Seiring perjalanan proyek, kemudian PT Saputra Karya mengajukan perubahan bangunan menjadi 3 lantai ke bawah dan 23 lantai ke atas. Perencanaan ini disetujui Pemkot Surabaya dengan mengeluarkan IMB pada 20 Desember 2017.

“Kalau soal perizinan tadi ada di surat dakwaan. Pada waktu proyek 2013 sampai 2015 IMB belum ada, lalu ada teguran dari Pemkot Surabaya terus perizinan diurus, sampai keluar IMB dan IMB perubahan bangunan,” kata Hari. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs