Jumat, 19 April 2024

Hak-Hak Sipil dan Politik Kebebasan Berekspresi Masih Direpresi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Catatan akhir tahun LBH Surabaya. Foto: LBH Surabaya

LBH Surabaya mencatat, sepanjang tahun 2019 terjadi beberapa kasus pembatasan hingga persekusi terhadap kebebasan berekspresi.

Kasus-kasus tersebut antara lain terjadi terhadap Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dan Malang. Dalam kasus ini bahkan terjadi kejahatan rasial dan persekusi terhadap mahasiswa Papua hingga menyebabkan puluhan korban mengalami luka-luka.

Pembatasan kebebasan berekspresi juga terjadi pada saat aksi May Day 1 Mei 2019 di Surabaya, di mana pada saat aksi, polisi membubarkan dan menangkap beberapa peserta aksi yang memakai pakaian hitam-hitam karena dituduh akan melakukan provokasi. Demikian juga dengan aksi bertajuk #ReformasiDikorupsi, dalam aksi tersebut terjadi beberapa penangkapan terhadap peserta aksi bahkan sampai penyiraman dengan water cannon di Bangkalan dan Malang.

Tindakan pembatasan yang lain terjadi dengan cara melakukan sweeping terhadap masyarakat yang akan berangkat ke Jakarta untuk aksi di KPU pada saat pengumuman hasil Pemilu 2019.

Aksi pembatasan atau tindakan represif terhadap orang yang akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat tentu termasuk tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor negara. Padahal, jaminan atas kebebasan berkumpul dan berekspresi telah dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan dan beberapa konvenan internasional tentang HAM telah diratifikasi oleh Indonesia.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs