Kamis, 25 April 2024

Hari Ini Romy Terdakwa Korupsi akan Menyampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muchammad Romahurmuziy alias Romy anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Romy anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin (23/9/2019) ini akan kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang lanjutan adalah penyampaian nota keberatan (eksepsi) terdakwa, atas dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum sidang berlangsung, Romy mengatakan akan membacakan eksepsi pribadi yang ditulisnya sendiri. Kemudian, tim kuasa hukumnya juga akan menyampaikan keberatan dengan berbagai argumen hukum.

Untuk meyakinkan majelis hakim, Romy menyiapkan eksepsi sebanyak 29 halaman. Sedangkan tim pengacara Romy yang dipimpin Maqdir Ismail menyiapkan berkas eksepsi 77 sebanyak halaman.

Salah satu substansi dakwaan yang dipersoalkan Romy adalah kerancuan yang menyebut dirinya bersama Menteri Agama menerima suap dari Haris Hasanudin untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sebetulnya, penyampaian eksepsi dijadwalkan hari Rabu (18/9/2019). Tapi, karena Romy mengeluh sakit, sidang diundur menjadi hari ini.

Sekadar informasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Romy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Romy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.

Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut penuntut umum, penerimaan uang itu berlangsung tiga kali, masing-masing di rumah tinggal Romy kawasan Condet, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur antara tanggal 6 Januari sampai 9 Maret 2019.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Romy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs