Minggu, 28 April 2024

Hasil Gelar Perkara, Mucikari Artis Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
TN (28) saat digelandang di ruang penyidik Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam. Foto: Istimewa.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan dua mucikari yakni ES (37) dan TN (28) terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi online.

Dengan demikian, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, dilapis dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Terkait pasal prostitusi, meski ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tapi ada pengecualian sehingga penyidik bisa menahan dua terangka mucikari.

“Walaupun ancamannya 1 tahun untuk Pasal 296 dan 506 KUHP, tetapi itu pasal pengecualian sehingga bisa menahan tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).

Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka mucikari prostitusi online yang menjajakan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila model majalah dewasa, Minggu (6/1/2019). Mucikari bernisial TN (28) dan ES (37), yang keduanya merupakan warga Jakarta Selatan ini, sekarang ditahan di Polda Jatim. (bid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs