Kamis, 16 Mei 2024

Idrus Marham Mantan Sekjen Partai Golkar Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Idrus Marham tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (15/1/2019), akan menggelar sidang perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Idrus Marham mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencananya, sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Pusat, dipimpin Yanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan empat hakim anggota, yaitu Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR serta Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka.

Eni Saragih diduga menerima uang dari Kotjo sebanyak Rp4,7 miliar supaya perusahaan swasta itu bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1.

Dari pengembangan penyidikan, Jumat (24/8/2018), KPK mengumumkan status hukum Idrus Marham politisi Partai Golkar sebagai tersangka ketiga.

Idrus diduga mendapat jatah 1,5 juta Dollar AS, atas perannya membantu Blackgold Natural Resources Limited menjadi salah satu perusahaan penggarap proyek nasional dengan total anggaran sekitar Rp12,5 triliun.

Terkait perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis dua tahun 8 bulan penjara kepada Johannes Budisutrisno Kotjo serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Eni Saragih mantan legislator Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik), masih menjalani proses persidangan. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
29o
Kurs