Jumat, 10 Mei 2024

Indonesia Darurat Cyber Crime

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Kompol Agung saat berbicara di acara lokakarya yang digelar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (6/8/2019). Foto: Restu suarasurabaya.net

Indonesia dilaporkan punya andil besar terhadap kejahatan di dunia maya (cyber crime) bahkan mengalahkan kasus-kasus kejahatan konvensional. Demikian kata Kompol Agung Pribadi Kanit 1 subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dia juga mengatakan, hoax adalah sebagian kecil dari cyber crime sehingga perhatian publik pada cyber crime hendaknya ditambah.

“hoax itu sebagian kecil dari cyber crime yang modusnya beraneka dan korbannya banyak sekali. Mulai dari mama minta pulsa sampai pasar 27 ayat 45 yakni pemerasan. Ini tolong diperhatikan masing-masing anggota keluarga jangan sampai jadi korbannya,” terang Kompol Agung saat berbicara di acara lokakarya yang digelar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Selasa (6/8/2019).

Di depan 34 orang redaktur dan kepala biro media cetak, televisi, dan siber dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, Kompol Agung mengatakan baru-baru ini pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus diantaranya penipuan dengan modus cinta.

“Sangat hati-hati, orang bisa dikelabuhi dengan urusan cinta, pura-pura ingin menjalin hubungan diberi foto-foto orang cantik atau ganteng eh ternyata tidak sesuai dan menipu. Ada juga karena sudah tertarik dan merasa sudah saling percaya akhirnya foto-foto yang tidak senonoh dan ujung-ujungnya untuk pemerasan.” tambahnya.

Selain sosialisasi tentang bahaya kejahatan dunia maya, Kompol Agung juga berharap masyarakat meningkatkan literasi, pemahaman pada aktifitas dunia maya. Tentang tanggung jawab bermedia sosial sekaligus resiko yang ada.

“Data APJI 2016, pengguna internet sudah 132.7 juta orang dan itu terus bertambah. Hati-hati, jari-jarimu adalah harimaumu. Pastikan apa yang ditulis itu tidak melanggar hukum, karena UU ITE sudah mengatur tentang penyebaran berita bohong dan penipuan,” terang Kompol Agung.

Dia juga mengingatakan agar segera melaporkan pada polisi jika menjadi korban cyber crime. Segala bentuk kejahatan cyber bisa dilaporkan melalui email [email protected].(rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs