Kamis, 25 April 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Yasonna Menkum HAM dalam Kasus Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasona Hamonangan Laoly Menkumham menindaklanjuti pengesahan UU Pemberantasan Tindak Pidana yang telah disahkan Jumat kemarin (25/5/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp2,3 triliun.

Hari ini, Selasa (25/6/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dalam proses penyidikan Markus Nari mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sekarang berstatus tersangka.

Saksi yang diminta mendatangi Kantor KPK masing-masing adalah Yasonna Laoly politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Arief Wibowo Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PDI Perjuangan, dan Taufiq Effendi mantan Anggota DPR Partai Demokrat.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Yasonna Laoly hari ini akan kembali dimintai keterangan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI.

“Hari ini Yasonna kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, Yasonna sudah beberapa kali memberikan keterangan untuk penyidikan tersangka lain yang sekarang sudah berstatus terpidana.

Pantauan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sampai pukul 10.00 WIB, belum terlihat kehadiran Yasonna dan dua orang politisi yang akan diperiksa sebagai saksi.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan.

Selain Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara serta denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung juga dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.

Sedangkan Setya Novanto bekas Ketua DPR yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs