Minggu, 28 April 2024

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Sofyan Basir sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Jumat (28/9/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif), hari ini, Jumat (24/5/2019), tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1.

Alasannya, Sofyan sekarang diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses tender Leasing Marine Vessel Power Plant (MVPP) pembangkit listrik di atas kapal milik PT PLN.

Dwi Suryo Abdullah Vice President Public Relations PT PLN yang siang hari ini datang ke Kantor KPK mengatakan, Sofyan Basir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena pada panggilan pertama, Jumat (17/5/2019), dia tidak bisa datang.

Kuasa hukum Sofyan Basir juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya, sekaligus meminta supaya agenda pemeriksaan lanjutan diatur ulang.

“Hari ini, yang bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 9, Pak Sofyan Basir sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara Leasing Marine Vessel Power Plant,” ujar Dwi Suryo di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI yang sekarang berstatus terpidana, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam proses penyidikan Sofyan Basir.

Selain Eni, Penyidik KPK juga memanggil dua orang pihak swasta sebagai saksi untuk Dirut PLN (non aktif).

Masing-masing Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses yang berstatus terpidana, dan Indra Purmandani Direktur PT Nugas Trans Energy.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo bos perusahaan swasta bidang pertambangan batu bara.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs