Minggu, 5 Mei 2024

KPK Panggil Lagi James Riady sebagai Saksi Kasus Korupsi Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
James Riady CEO Lippo Group memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Selasa (30/10/2018), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus korupsi perizinan Proyek Meikarta yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak swasta.

Dalam prosesnya pada Kamis (12/12/2019) ini Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, James Riady akan dimintai keterangannya sebagai saksi penyidikan Bartholomeus Toto Presiden Direktur Lippo Cikarang yang sekarang berstatus tersangka.

Kepala Biro Humas KPK berharap, Bos Grup Lippo itu bisa memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Tapi, berdasarkan pantauan suarasurabaya.net sampai pukul 11.30 WIB, saksi belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Selasa (30/10/2019), James Riady sudah pernah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi proses penyidikan sembilan orang tersangka.

Rumah James serta lokasi lain di daerah Bekasi dan Tangerang juga sempat digeledah KPK. Dari 12 lokasi, Tim KPK menyita sejumlah barang bukti antara lain catatan keuangan, dokumen terkait proyek, surat kontrak, dan uang tunai.

Sekadar diketahui, kasus korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, Minggu (14/10/2018), di Bekasi dan Surabaya.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Berdasarkan pengusutan, diketahui ada sekitar Rp19 miliar yang mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Uang suap itu diberikan supaya Bupati Bekasi menandatangani sejumlah surat perizinan, antara lain Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama anak usaha PT Lippo Cikarang yang mengelola proyek Meikarta.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Iwa Karniwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Bartholomeus Toto Presiden Direktur Lippo Cikarang sebagai tersangka baru.

Toto menjadi tersangka karena terindikasi memberikan suap Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi, untuk memuluskan pengurusan izin Meikarta.

Sedangkan Iwa diduga menerima suap Rp900 juta, untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang juga terkait proyek Meikarta. (rid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs