Senin, 29 April 2024

KPK Panggil Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fasichul Lisan (FAS) mantan Rektor Universitas Airlangga, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun, yang bersangkutan belum ditahan KPK sampai saat ini.

Saat perkara terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair.

Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dilansir Antara, perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.

KPK dalam perkara itu juga sebelumnya telah menetapkan Bambang Giatno Raharjo Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara sebagai tersangka. (ant/ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs