Jumat, 19 April 2024

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bakamla

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru kasus korupsi proyek yang digarap Badan Keamanan Laut (Bakamla). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka baru kasus korupsi proyek yang digarap Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Mereka adalah Leni Marlena Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Udoyo bekas perwira tinggi TNI AL yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Keempat orang tersebut terindikasi korupsi dalam proses pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi, tahun anggaran 2016.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menjelaskan, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan perkara suap pengadaan satelit pemantau di Bakamla.

Atas perbuatan keempat orang tersebut, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp54 miliar.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Alexander Marwata, bersama Kolonel Laut Totok Safaryanto dan Letkol Laut Tuyatman dari Pusat Polisi Militer AL (Puspomal), Rabu (31/7/2019) sore, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

“Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh empat orang tersangka,” kata Alex Marwata.

Sekadar informasi, pengadaan BCSS yang dikorupsi, berbarengan dengan pengadaan satelit pemantau, pengadaan kamera jarak jauh beserta tower, dan instalasi sekaligus pelatihan untuk personel Bakamla.

Semua pengadaan itu terintegrasi dalam Bakamla Integrated Information System (BIIS), proyek Bakamla tahun 2016 yang anggarannya mencapai Rp900 miliar.

Sementara itu, Kolonel Laut Totok Safaryanto Direktur Pembinaan dan Penegakkan Hukum Puspomal menjelaskan, khusus untuk Bambang Udoyo, proses penyidikannya dilakukan Puspomal.

Alasannya, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Laksamana Pertama itu melakukan tindak pidana waktu masih aktif sebagai anggota TNI AL.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seseorang berstatus prajurit TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili oleh pengadilan militer.

Sebelumnya, Rabu (20/12/2017), Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, memvonis Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain harus mendekam di penjara dan membayar denda, Bambang yang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek Bakamla juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs