Selasa, 23 April 2024

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Paving Senilai Rp3,5 Miliar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Terpidana Dewi Yulianti (kiri) menjalani pemberkasan administrasi di Kejari Tanjung Perak Surabaya, sebelum kemudian dibawa ke Lapas Wanita Malang, Kamis (28/2/2019). Foto: Istimewa

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Dewi Yulianti, terpidana kasus korupsi proyek paving di Jalan Prapat Kurung Surabaya senilai Rp3,5 miliar yang didanai oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.

“Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa perlawanan pada sekitar pukul 15.00 WIB tadi sore. Kami eksekusi di kantornya PT Pelindo III, kawasan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Lingga Nuarie Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (28/2/2019) malam.

Dia mengungkapkan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2403 K/ Pid.Sus/ 2018 tanggal 22 Januari 2019.

Amar putusan tersebut menyatakan Dewi Yulianti terbukti bersalah melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55, Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim di tingkat kasasi memvonisnya dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terpidana langsung kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Malang, Jawa Timur, guna menjalani sisa masa hukumannya,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Proyek paving tersebut terjadi di tahun 2011, saat itu Dewi Yulianti menjabat sebagai pengawas proyek di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya. Proyek ini juga menyeret pengawas proyek dari PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak lainnya, yaitu Budi Wahyono, yang saat ini sudah pensiun.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah sejumlah pejabat PT Rafindo Putra Pratama Jaya, yang merupakan rekanan PT Pelindo III, masing-masing adalah Wisono, yang saat itu menjabat sebagai komisaris, Arif Kurniawan (direktur) dan pelaksana proyek Slamet Adiwi.

Suryo Khasabu Vice President Corporate Communication PT Pelindo III R membenarkan kemarin sore di kantornya telah dilakukan eksekusi terhadap Dewi Yulianti.

“Saat perkara ini terjadi di tahun 2011, Dewi Yulianti menjabat sebagai pengawas proyek di PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya. Saat dieksekusi tadi, jabatan terakhirnya adalah pegawai biasa di PT Pelindo III Pusat,” ucapnya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs