Rabu, 24 April 2024

Kejari Masih Cari Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Pencabulan 9 Anak di Mojokerto

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Pelaku pencabulan sembilan anak di Mojokerto yang dijatuhi hukuman kebiri kimia. Foto: Fuad Radio Maja Mojokerto

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih berkoordinasi untuk mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia ini dijatuhkan pada Muhammad Aris (20) warga Dusun Mengelo pelaku pencabulan 9 anak.

Rudi Hartono Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk segera dieksekusi dengan mencari dokternya terlebih dahulu.

Sejauh ini, lanjut Rudi, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan dua rumah sakit di Mojokerto. “Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu. Jadi saat ini kami masih koordinasi terus untuk melaksanakan eksekusi hukuman kebiri kimia ini,” kata Rudi pada Fuad reporter Radio Maja Mojokerto.

Seperti diketahui, sebelumnya Muhammad Aris divonis hukuman penjara 12 tahun ditambah sanksi kebiri kimia karena menjadi pelaku pencabulan 9 anak di Mojokerto. Kebiri kimia ini dilakukan dengan memberi suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup. (fad/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs