Jumat, 19 April 2024

Ketua KPK Klaim Sudah Tidak Punya Jabatan di Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Antara

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sekarang tidak memegang jabatan, walau pun statusnya masih sebagai perwira tinggi aktif di institusi Polri.

Pernyataan itu disampaikan merespon desakan kelompok masyarakat yang meminta Firli melepas jabatan sekaligus keanggotaannya di Korps Bhayangkara.

Menurut Firli, fokusnya sekarang adalah mengabdikan tenaga dan pikiran untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

“Memang saya tidak punya jabatan apa pun di Polri. Sejak 19 Desember 2019 saya tidak lagi memiliki jabatan apa pun di Polri. Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan bebaskan NKRI dari korupsi. Mari bersatu bekerja membangun negeri, membersihkan dan membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (27/12/2019).

Sekadar informasi, beberapa waktu sebelum resmi memimpin KPK, Firli mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal Polisi) dan menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Sekarang, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu tercatat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Mutasi jabatan Firli itu diketahui dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal; Jumat (6/12/2019).

Tapi, Firli menganggap Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan sebuah jabatan.

Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik Firli Bahuri yang tidak mau pensiun dari Polri sesudah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Feri Amsari Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas menyebut, kalau Firli tetap polisi aktif, maka merujuk pada UU Kepolisian, Ketua KPK adalah bawahan Kapolri .

Sehingga, Firli punya kewajiban patuh pada perintah atasan, dan melaporkan seluruh tindakan kepada Kapolri yang sekarang dijabat Jenderal Polisi Idham Azis.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019, KPK bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.(rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs