Kamis, 2 Mei 2024

Kowani Minta Pemerintah Lakukan Harmonisasi Hukuman Kebiri Kimia

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Giwo Rubianto Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia mengatakan pemerintah perlu melakukan harmonisasi terkait teknis hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual pada anak atau predator seks.

“Pemerintah seharusnya melakukan harmoninasi terkait teknis hukuman kebiri kimia ini, karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutornya,” ujar Giwo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (26/8/2019).

Penolakan tersebut dilakukan karena melanggar kode etik serta sumpah dokter sebagai profesi yang menyembuhkan dan merehabilitasi, bukan menyakiti.

Giwo menjelaskan bahwa yang ditolak oleh ikatan dokter itu adalah jika posisi dokter sebagai eksekutor bukan menolak pemberatan hukumannya, sebab kalau dokter melanggar kode etik maka akan berakibat fatal yakni pencabutan izin dokter. Oleh karenanya, pemerintah harus melakukan harmonisasi terkait siapa yang mengeksekusi hukuman tersebut.

Kebiri kimia, kata dia, adalah bentuk pemberatan hukuman bagi pedofil sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016. Selain kebiri kimia, pelaku pedofil juga dikenakan pemberatan hukuman sepertiga tuntutan pidana.

Giwo menambahkan yang disebut dalam Perppu adalah kebiri kimia, yakni dilakukan pengurangan kadar testosteron dalam tubuh dengan mengkosumsi obat-obatan tertentu secara berkala.

Dengan cara itu dorongan hasrat seksual akan berkurang. Perppu tidak mengatur kebiri bedah, yang mana libido dimatikan secara permanen.

“Kalau bicara setimpal , tentunya sudah dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan sehingga keluar Perppu tersebut , dan pelaku pedofilia. Kejadiannya tidak hanya mempunyai dampak pada korban pada saat itu saja, tetapi mempunyai dampak ganda dan bahkan mempunyai dampak jangka panjang bagi korbannya,” kata Giwo.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs