Kamis, 4 Juni 2026

Lima Korporasi Ditetapkan Tersangka Penyebab Karhutla

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Foto: dok suarasurabaya.net

Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan, sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Tambahan (satu, red) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka, red),” kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara pada Selasa (17/9/2019).

Sementara, untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.

Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

“Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat Polres maupun Polda,” pungkasnya. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
29o
Kurs