Jumat, 26 April 2024

Malas Antre Bayar Denda Tilang di Surabaya, Pakai Jakpos Saja

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Ribuan orang mengantre mengambil bukti tilang SIM/STNK di Kajari Surabaya. Foto: Istimewa.

Malas melakukan pembayaran denda tilang karena antrean yang panjang? Atau karena anda warga luar Surabaya yang kena tilang di wilayah Surabaya lalu bingung untuk membayar denda karena faktor jarak?

Nah, Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan solusi dengan melakukan pembayaran melalui layanan JaksaPos (Jakpos).

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan layanan Jakpos ini merupakan layanan Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

Kata Candra, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di 52 kantor pos di Surabaya. Nanti barang bukti akan dikirim via pos ke seluruh wilayah di Indonesia.

“Tapi ini hanya berlaku bagi yang kena tilang di wilayah Surabaya. Misalnya, warga luar kota yang kena tilang PJR Polda Jatim di tol, mungkin punya saudara di Surabaya bisa bantu menguruskan melalui kantor pos di Surabaya,” kata Candra pada Radio Suara Surabaya.

Berikut alur pembayaran denda tilang di kantor pos:
1. Datang ke Kantor Pos Terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP.
2. Mengisi Formulir Alamat Pengiriman
3. Membayar Denda Tilang
4. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi
5. Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.

Sebenarnya, kata Candra, layanan JakPos ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Surabaya dalam hal pelayanan tilang.

Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat). Caranya cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 085380805858, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah. Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.

Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar. Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan ditambah Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya.(dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs