Jumat, 29 Maret 2024

Masyarakat Antusias Ikut Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Antrean panjang di Kantor Samsat Kediri, Senin (23/9/2019). Foto: Humas Pemprov Jatim

Hari pertama pelaksanaan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor tahun 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari antrean panjang di beberapa kantor Samsat dan Samsat Keliling di wilayah Jawa Timur.

Antrean panjang di antaranya terlihat di Kantor Samsat Surabaya Barat, Nganjuk, Kediri, serta layanan Samsat Keliling di Sidoarjo dan Bondowoso. Di Surabaya Barat sendiri sampai dengan pukul 11.00 WIB terlihat lebih dari 100 antrean.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengatakan, pelaksanaan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor di hari pertama ini relatif lancar.

“Antrean panjang ini menjadi gambaran betapa masyarakat Jatim sangat antusias terhadap kebijakan ini. Saya harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” kata di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (23/9/2019).


Antrean panjang di Kantor Samsat Jember, Senin (23/9/2019). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah mengatakan, meskipun pelaksanaan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini dilaksanakan sejak 23 September – 14 Desember 2019, dirinya meminta masyarakat tidak melakukan pengurusan di minggu-minggu terakhir. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan antrean di hari-hari terakhir pengurusan.

“Saya harap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan karena biasanya di akhir-akhir waktu tersebut antrean menumpuk walaupun kami juga sudah menyiapkan layanan tambahan,” katanya seperti dalam edaran pers.

Menurutnya, masyarakat Jatim dapat melakukan pengurusan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor ini melalui 46 kantor samsat induk yang tersebar di seluruh wilayah Jatim. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran melalui 16.900 gerai mini market Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Artinya kendaraan yang berada di Jatim bisa dibayar melalui gerai Indomaret di seluruh Indonesia. Misal kendaraannya di Surabaya tapi pemiliknya sedang berada di Medan, mereka bisa melakukan pembayaran di Indomaret Medan. Ini mudah, murah dan sah menurut legalitas dari Polda Jatim,” kata Khofifah.

Program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor ini sendiri merupakan kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2019 mendatang.

Obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.(iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs