Kamis, 28 Maret 2024

PN Jakarta Selatan Menolak Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora). Foto: dok suarasurabaya.net

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh gugatan Imam Nahrawi mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan praperadilan itu dibacakan Elfian selaku hakim tunggal yang mengadili, Selasa (12/11/2019) siang ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut hakim, penetapan status tersangka yang dilakukan Penyidik KPK sudah sah secara hukum, sesuai prosedur yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Elfian di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dengan putusan tersebut, penyidikan Imam Nahrawi terkait dugaan korupsi Dana Hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berlanjut, dan bisa diteruskan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, tim pengacara Imam Nahrawi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan yang diterbitkan Pimpinan KPK.

Maka dari itu, tim pengacara yang beranggotakan 23 orang advokat meminta Hakim Elfian memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait dugaan korupsi kliennya.

Kemudian, penasihat hukum Imam Nahrawi meminta hakim mengeluarkan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, serta membebankan biaya perkara kepada KPK selaku termohon.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain jatah dari mengurus proposal dana hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, kemudian dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs