Jumat, 29 Maret 2024

Pemasok Narkotika Nunung Merupakan Tahanan, Kendalikan Operasi dari Lapas

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Nunung (berkerudung) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pemasok narkotika untuk komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) dan suaminya July Jan Sambiran, berinisial E, ternyata seorang tahanan yang mengendalikan operasi dari dalam lapas

“Setelah kami cari, saudara E berhasil diidentifikasi dan ternyata yang bersangkutan berada di salah satu Lapas. Jadi mengendalikan dari dalam. Dan saat ini telah kami koordinasikan dengan Kalapas yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Argo mengatakan bahwa E saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

“Ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti sabu beserta handphone. Dia tengah menjalani hukuman kasus narkotika juga,” ucap Argo, seperti dilansir Antara.

E diketahui merupakan pemasok sabu bagi Nunung dan suaminya July Jan Sambiran melalui seorang pemasok berperan kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu (HM alias TB).

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7/2019).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs