Minggu, 5 Mei 2024

Pembantaran Rommy Dicabut dan Dikembalikan ke Rutan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Romahurmuziy tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Kemenag usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran terhadap tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6/2019) sore.

“Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (10/6/2019).

KPK pun, kata Febri, melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.

“Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung,” kata Febri dilansir Antara.

Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5/2019).

KPK pada Jumat (24/5/2019) sempat memeriksa Rommy di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.

“Sehat, sehat kalau sekarang,” ucap Rommy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Untuk diketahui, Rommy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4/2019) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5/2019).

Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5/2019) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5/2019).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5/2019).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (ant/tin/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
24o
Kurs