Jumat, 29 Maret 2024

Pengembangan Pelaku Curanmor Ditembak Mati, Polisi Tangkap Dua Penadahnya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menggelar perkara dua penadah dan tiga pencuri kendaraan bermotor yang merupakan komplotan dari pelaku curanmor yang ditembak mati, Minggu (7/7/2019) sore. Foto: Istimewa

Polda Jatim kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus curanmor di wilayah Pasuruan. MT (44) warga Bangkalan dan MH (32) warga Sampang, berperan sebagai penadah dan merupakan komplotan dari pelaku curanmor yang ditembak mati, Minggu (7/7/2019) sore.

AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengatakan, ditangkapnya dua penadah ini membuat jumlah tersangka bertambah. Sampai saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 5 tersangka atas kasus curanmor.

“Setelah melakukan pencurian, kendaraannya dibawa ke penitipan, ada satu garasi penyewaan. Dititipkan atas nama mereka berdua. Kita tetapkan mereka sebagai tersangka yang membantu melancarkan kejahatan Pasal 480,” kata Leo, Selasa (9/7/2019).

Selain menangkap pelaku baru, kata dia, polisi juga telah melakukan pengembangan dari tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil penyidikan, terkuak para tersangka ini bukan hanya pencuri spesialis kendaraan bermotor.

Mereka juga kerap menyatroni rumah-rumah di kawasan Gresik, Surabaya, Mojokerto, dan Lamongan. Para pelaku ini beraksi pada dini hari dan menggasak semua barang yang dilihatnya. Seperti barang elektronik, STNK, kunci hingga peliharaan burung.

“Dari kasus ini, ada tiga tersangka sebagai pencurinya. Yakni LK (23), DS (24) dan AY (21). Sementara yang wanita NY hanya saksi dan tidak terlibat. Yang kita tembak mati satu yaitu berinisial M. Total saat ini 5 tersangka,” kata dia.

Dia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang-barangnya untuk segera melapor. Setidaknya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 lebih STNK, 10 lebih BPKB, dan laptop.

“Siapa tahu barang tersebut dicuri para pelaku ini dan sedang diamankan Polda Jatim. Kalau dihitung TKP ada puluhan hingga ratusan. Jadi dari hasil penyelidikan kita, dari BB memang ada di beberapa tempat,” kata dia.

Atas perbuatannya, dua pelaku penadah terancam hukuman empat tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP. Sementara tiga pelaku pencurian terancam hukuman penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (ang/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs