Minggu, 5 Mei 2024

Peraturan Menteri tentang Ojek Online akan Terbit Akhir Pekan Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek roda dua berbasis aplikasi dalam jaringan (ojek online), akan diterbitkan akhir pekan ini, kalau rumusan biaya jasa (tarif) mencapai kesepakatan.

Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, proses harmonisasi peraturan itu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah beres.

Tapi, sampai sekarang, Kemenhub masih melakukan konsolidasi untuk mengatur biaya jasa ojek online.

Rencananya, Selasa (19/3/2019) besok, Budi Setiyadi akan membahas finalisasi rancangan peraturan itu dengan Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan.

“Tadi pagi saya sudah bertemu dengan perwakilan ojek online (Go-Jek), dan besok saya minta arahan Pak Menhub, mudah-mudahan Jumat besok sudah selesai,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (18/3/2019), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Senada dengan Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Perhubungan juga berharap urusan biaya jasa segera rampung, sehingga peraturan itu bisa diberlakukan akhir pekan ini.

Usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (18/3/2019) sore, Menhub mengusulkan biaya jasa ojek online per kilometernya di antara nominal yang diinginkan pengendara, dengan harga yang dipatok perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).

Tarif yang ditetapkan aplikator dan sekarang berlaku, diketahui kisaran Rp1.200-1.400 per kilometer. Sedangan para pengojek menuntut dua kali lipatnya, atau sekitar Rp3.000 per kilometer.

Menurut Budi Karya Sumadi, tarif ojek online per kilometer yang diusulkan Kemenhub antara Rp2.400-2.500 per kilometer. Dan, usulan itu masih dibahas bersama pihak terkait, sebelum ditetapkan dalam Permenhub.

“Kalau kenaikan tarifnya sampai dua kali lipat, saya kira pengguna (ojek online) akan merasa keberatan. Maaka dari itu, saya mengusulkan tarifnya in between (di tengah). Jadi, kami lakukan upaya persuasi sebelum menetapkan,” katanya.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kemenhub berencana menerbitkan peraturan menteri sebagai payung hukum profesi ojek berbasis aplikasi online.

Permenhub itu antara lain menekankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, juga jaminan keberlangsungan kegiatan usaha ojek online.

Lewat peraturan itu, pemerintah selaku regulator berupaya mengakomodir kepentingan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha, aplikator supaya bisnis terus berlangsung, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs