Jumat, 19 April 2024

Pergub Jatim Tentang Ojol Belum Tentu Disahkan Pakde Karwo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pakde Karwo Gubernur Jawa Timur. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Angkutan Roda Dua atau Ojek Online (Ojol) di Jawa Timur bakal disahkan menyesuaikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Ojek Online yang sedang disusun oleh Kementerian Perhubungan.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan, Peraturan Menteri tentang Ojek Online ini bisa terbit pada Maret mendatang. Saat ini, Kemenhub masih melakukan persiapan-persiapan penyusunan Peraturan Menteri tersebut.

Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memastikan, Pergub Jatim akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri di atasnya, sehingga diperkirakan Pergub itu baru bisa disahkan setelah Maret 2019 mendatang.

Padahal, Pergub Jatim ini sempat digadang-gadang menjadi peraturan pertama di Indonesia tentang angkutan roda dua (karena angkutan roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum di Undang-Undang LLAJ) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jatim.

Banyak pihak, terutama para driver ojek online di Jawa Timur, dalam beberapa kali kesempatan unjuk rasa berharap peraturan itu menjadi salah satu hadiah perpisahan dari Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Sayangnya, akhir masa jabatan gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo pada Februari mendatang.

Ada kemungkinan, yang mengesahkan Pergub Jatim tentang Ojol ini adalah Gubernur Jawa Timur terpilih pada Pemilihan Gubernur 2018, yakni Khofifah Indar Parawansa.

“(Yang jelas,red) yang tanda tangan pasti Gubernur Jawa Timur,” kata Fattah Jasin menanggapi hal ini ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (10/1/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim telah melakukan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait ojek online, termasuk aplikator dan perwakilan mitra driver ojek online di Jawa Timur. Fattah mengatakan, bukan puas atau tidak puas yang dicari.

“Tapi semua pihak sudah memahami isi pasal-pasal yang mereka butuhkan, yang sudah termuat di dalam draf Rancangan Pergub Jatim itu,” katanya.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs