Kamis, 25 April 2024

Pertama Kalinya, Pemkot Surabaya Terapkan Pakta Integritas Bertanda Tangan Elektronik

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Dishub Surabaya (paling kanan) dan Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya (dua dari kanan) bersama sejumlah Kepala OPD Pemkot lainnya saat menandatangani Pakta Integritas secara elektronik, Selasa (26/3/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya dan camat se-Surabaya menandatangani pakta integritas di hadapan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya, Selasa (26/3/2019).

Berbeda dengan pakta integritas yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, kali ini para Kepala OPD dan camat itu menandatangani pakta integritas secara elektronik. Pemkot telah menyiapkan nama pengguna (username) untuk masing-masing Kepala OPD dan camat yang hadir.

Mereka mengakses akun di aplikasi khusus yang dibuat Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya untuk kemudian diteruskan ke Bagian Bina Program Pemkot Surabaya. Mohammad Fikser Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kominfo Surabaya mengatakan, ini memang pertama kalinya diterapkan.

“Kepala OPD ini menandatangani pakta itu secara elektronik. Ini menjadi lebih mudah. Sebelumnya, kan, masih pakai tanda tangan basah. Dengan penerapan ini prosesnya menjadi lebih mudah dan terarsip secara digital,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Tanda tangan digital, kata Fikser, sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa Dinas di Pemkot Surabaya. Terutama yang berkaitan langsung dengan perizinan seperti Dinas Perdagangan Kota Surabaya.

“TDU (Tanda Daftar Usaha) itu sudah pakai tangan digital itu. Ya, berupa barcode disertai nama terang dan nomor induk kepegawaian. Dokumen bertanda tangan dihitung ini tetap akan menjadi dokumen legal ketika dicetak,” katanya.

Mengenai penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan Kepala OPD dan Camat, Pemkot Surabaya mengklaim ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) 49/2011 tentang Pedoman Umum pakta integritas maupun Permen PAN RB 53/2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Mengenai pakta integritas itu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berpesan, setiap pegawai pemerintahan sudah seharusnya belajar tentang administrasi dan pengelolaan keuangan.

“Kita tidak boleh teledor. Tolong mulai sekarang kita tidak boleh bilang ini buru-buru dan sebagainya, tidak ada kata itu. Tetap harus teliti,” ujar Risma dalam keterangan pers Pemkot Surabaya. Dia juga meminta jajaran Pemkot Surabaya tidak malu belajar dan bertanya.

“Aku biasanya kalau tidak ngerti mesti tanya. Jangan merasa dirinya paling benar dan paling mengerti. Jadi, kalau tidak mengerti tolong tanya,” katanya.

Risma juga meminta jajarannya selalu memperhatikan penyerapan anggaran. Menurutnya, tahun lalu, penyerapan anggaran Pemkot Surabaya sudah mencapai 92 persen. Dia mengatakan, penyerapan anggaran itu yang terbesar sepanjang sejarah.

“Jadi, saya minta tahun ini jangan sampai kurang dari itu (92 persen), mau tidak mau kita harus luangkan waktu untuk melototi penyerapan anggaran itu,” kata dia.

Secara khusus untuk para camat, Risma meminta agar mereka selalu berhati-hati. Terutama berkaitan pengadaan barang dan jasa. Dia mewanti-wanti ini, terutama bila nanti dana kelurahan sudah mulai dicairkan. “Harus lebih hati-hati!” Katanya.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs