Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur dan anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya, dari posisi tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) per Senin (10/8/2026).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, pemberhentian Tio dilakukan setelah Pemkot Surabaya melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan aborsi yang mencuat di media sosial.
Dalam proses klarifikasi, Tio mengakui pernah memiliki hubungan dengan perempuan yang mengaku sebagai korban dalam dugaan kasus tersebut.
“Mengakui. Karena itu kita pecat,” kata Eri Cahyadi kepada awak media pada Selasa (11/8/2026).
Eri menyatakan bahwa pengakuan Tio cukup dijadikan dasar pemberhentian kontrak kerjanya dengan pemkot.

NOW ON AIR SSFM 100

