Jumat, 3 Mei 2024

Perumahan Kemiri Indah Sidoarjo Jadi “Kampung Tertib Lalu Lintas”

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Peresmian Kampung Tertib Lalu Lintas di Perumahan Kemiri Indah, RT 20 RW 05 Desa Kemiri Kec. Sidoarjo, Jum’at (20/9/2019). Foto: Istimewa

Tingginya angka kecelakaan di jalan raya khususnya bagi generasi milenial, membuat warga di Perumahan Kemiri Indah, RT 20 RW 05 Desa Kemiri Kec. Sidoarjo menciptakan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Begitu masuk ke gapura masuk perumahan ini, terpampang tulisan Welcome to RT20, Perumahan Kemiri Indah, Kampung Tertib Lalu Lintas. Serta ada berbagai peringatan tata tertib berlalu lintas di kampung tersebut.

Tidak hanya itu, melangkahkan kaki ke sisi-sisi lain akan dijumpai rambu-rambu lalu lintas. Lalu di pusat fasum kampung, juga di temui lapangan yang disulap menjadi tempat latihan uji praktek SIM, pojok baca lalu lintas, dan Taman Lalu Lintas.

“Di tempat latihan uji praktek SIM di kampung ini, warga dari RT mana saja dapat latihan bersama dengan polisi lalu lintas Polresta Sidoarjo, dan tentunya diawasi pengurus RT 20 di sini,” kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo, saat menghadiri Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas, Jum’at (20/9/2019).

Berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, Kampung Tertib Lalu Lintas ini juga berkat gagasan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. Lulusan Akpol 1997 ini, berharap adanya Kampung Tertib Lalu Lintas di desa tersebut dapat memacu desa-desa lainnya.

Terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo, atau nantinya banyak bermunculan kampung serupa di seluruh daerah di Indonesia.

“Sehingga harapannya masyarakat kita, khususnya generasi milenial kalangan usia 17 – 35 tahun dapat kita edukasi tentang pentingnya mentaati segala aturan tertib berlalu lintas. Maka, marilah kita mulai menjadi pelopor tertib lalu lintas dari sekarang,” kata dia.

Terkait upaya warga yang sadar akan keselamatan berlalu lintas, Sunarto Ketua RT 20 RW 05 Desa Kemiri mengatakan, kalau warganya begitu bersemangat dalam membuat kampung tertib lalu lintas ini.

Misalnya, saat keluar rumah saja meskipun jarak tujuannya sangat dekat. Aturan di kampung tersebut, setiap pengendara wajib menggunakan helm SNI.

“Banyak aturan tata tertib lalu lintas yang kami tekankan ke warga, alhamdulillah semua sepakat dan akhirnya kita bisa wujudkan kampung sini sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas,” terangnya.

Pada acara Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas, di Desa Kemiri RT 20 / RW 05, juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Sidoarjo dan Forkopimka setempat.

Acara ini dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seperti penampilan musik patrol, marching band Pocil Polresta Sidoarjo, praktek uji SIM, peresmian Taman Tertib Lalu Lintas, dan lainnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs