Rabu, 8 Mei 2024

Pimpinan DPR Rapat Konsultasi RUU KUHP dengan Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Unsur Pimpinan DPR RI rapat konsultasi membahas RUU KUHP bersama Joko Widodo Presiden, Senin (23/9/2019), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pimpinan DPR RI, Ketua Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR RI, siang hari ini, Senin (23/9/2019), mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, dalam rangka rapat konsultasi dengan Presiden, membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Bambang Soesatyo Ketua DPR, Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Utut Adianto Wakil Ketua DPR, datang bersama Aziz Syamsuddin Ketua Komisi III DPR, dan unsur pimpinan fraksi DPR antara lain Edhie Baskoro Yudhoyono (Fraksi Partai Demokrat), Jazuli Juwaini (Fraksi PKS), Jhony G Plate (Fraksi Partai Nasdem), dan Arsul Sani (Fraksi PPP).

Kedatangan para “Politisi Senayan” itu, diterima Joko Widodo Presiden bersama Pratikno Menteri Sekretaris Negara, Pramono Anung Sekretaris Kabinet dan Wiranto Menkopolhukam, di Ruang Pertemuan Istana Merdeka.

“Pak Presiden, dapat kami sampaikan bahwa tidak terhitung jumlah rapat dan waktu yang dialokasikan Tim Ahli Komisi III dan wakil Pemerintah untuk membahas RUU KUHP. Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya, termasuk perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan ngara dan kepentingan hukum dan masyarakat,” ujar Ketua DPR.

Bambang Soesatyo menyadari, ada pro dan kontra di masyarakat karena adanya perbedaan kepentingan dan pemahaman. Tapi, Pimpinan DPR menilai itu semua sebagai masukan untuk memperkaya pembahasan yang sudah diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.

Legislator dari Partai Golkar itu menyebut, tidak sedikit kritikan dari masyarakat yang dibahas dan diakomodir dalam RUU KUHP.

“Kami mengapresiasi masukan dari berbagai elemen masyarakat. RUU KUHP mungkin mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, kami telah analisis segala kemungkinan dan upaya yang masih bisa kami lakukan,” imbuh Bamsoet.

Di hadapan Presiden, Ketua DPR menyebut masih ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan terhadap RUU KUHP (kalau sudah disahkan), yaitu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena kesempurnaan hanya milik Tuhan, kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK,” tegasnya.

Sekadar informasi, RUU KUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI periode 2014-2019, mendapat kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Karena, dalam RUU tersebut ada banyak aturan kontroversial, salah satunya, ancaman pidana yang lebih ringan untuk pelaku korupsi, dibanding dengan hukuman yang diatur UU Tindak Pidana Korupsi.

Merespon keresahan masyarakat, Joko Widodo Presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP.

Menurut Presiden, masih ada substansi dalam RUU KUHP yang perlu disempurnakan dengan mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs