Kamis, 9 Mei 2024

Romahurmuziy Mantan Ketum PPP Didakwa Bersama Lukman Hakim Menteri Agama Menerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP (duduk menghadap majelis hakim) mendengarkan dakwaan Jaksa KPK dalam perkara suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur, Rabu (11/9/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Muchammad Romahurmuziy alias Romy anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), didakwa melakukan korupsi bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan siang hari ini, Rabu (11/9/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Romy dan Lukman Hakim menerima suap sebanyak Rp325 juta.

Rinciannya, Rp255 juta untuk Romy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Menteri Agama.

Uang itu berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan terdakwa dan Menteri Agama, supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Pemberian uang itu, menurut penuntut umum, dilakukan sebanyak tiga kali antara tanggal 6 Januari sampai 9 Maret 2019, di rumah tinggal Romy kawasan Condet, Jakarta Timur, di Hotel Mercure Surabaya, dan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Padahal, sebagai penyelenggara negara, Romy tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Romahurmuziy selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, sekaligus Ketua Umum PPP, bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan pelanggaran yang masing-masing saling berhubungan, berupa menerima uang Rp325 juta dari Haris Hasanudin,” ucap Wawan Yunarwanto Jaksa KPK, Rabu (11/9/2019), di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, dua orang terdakwa penyuap Romy, Haris Hasanudin bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Haris terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap Romy Rp255 juta, dan memberikan Rp70 juta untuk Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, supaya lolos seleksi menjadi orang nomor satu di Kanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya itu, Haris divonis penjara selama dua tahun, serta wajib membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Muafaq terbukti memberikan uang suap Rp91 juta kepada Romy, sesudah dia dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Akibatnya, Muafaq juga harus masuk penjara selama 1,5 tahun dan wajib membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Sehari sebelumnya, ketiga orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
29o
Kurs