Rabu, 24 April 2024

Rommy Tersangka, Jokowi Sedih Tapi Tetap Hormati Keputusan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo calon presiden petahana memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka korupsi Romahurmuziy Ketua Umum PPP, Sabtu (16/3/2019), di Kota Medan , Sumatera Utara. Foto: Farid suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden angkat bicara terkait penetapan status hukum Romahurmuziy (Rommy) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai tersangka korupsi.

Jokowi mengatakan, sedih dan prihatin karena Rommy yang selama ini ada barisan Koalisi Indonesia Kerja, sekarang tersandung masalah hukum.

Tapi, Jokowi menghormati keputusan yang ditetapkan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), serta seluruh proses hukum yang berlangsung.

“Kami tentu sangat sedih dan prihatin. Tetapi, kami menghormati keputusan yang ditetapkan oleh KPK dan seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya di sela acara kunjungan kerja di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/3/2019).

Lebih lanjut, Jokowi yang berstatus calon presiden petahana menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP, tidak mempengaruhi soliditas pendukungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga yakin elektabilitasnya pada Pilpres 2019 tidak tergerus. Karena, parpol pendukung terus melakukan pekerjaan politik di seluruh Indonesia.

“Saya kira konsolidasi kita dengan partai-partai tidak masalah. Tidak mempengaruhi elektabilitas,” tegasnya.

Seperti diketahui, tadi siang KPK menetapkan Romahurmuziy Ketum PPP sebagai tersangka penerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

Antara lain, untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Muhammad Muafaq Wirahadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka itu adalah tiga dari enam orang yang kemarin, Jumat (15/3/2019), terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur.

Dari operasi penindakan hukum itu, KPK menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp156 juta. (rid/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs