Sabtu, 12 Oktober 2024

Satgas Waspada Investasi Menemukan 22 Gadai dan 27 Usaha Tanpa Izin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Satgas Waspada Investasi menemukan 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun sudah beroperasi pada Oktober 2019.

Berdasarkan Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), 22 usaha gadai itu telah melanggar ketentuan yang ada.

Dari total gadai swasta ilegal yang ditemukan, 13 di antaranya berdomisili di Jawa Tengah, sedangkan 9 lainnya berdomisili di Sumatera Utara.

Temuan ini menambah daftar Gadai Ilegal sepanjang 2019 ini. September lalu, ada 30 entitas gadai ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi.

Dengan demikian, selama dua bulan ini, ada 52 entitas gadai ilegal. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak entitas gadai ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan, tidak hanya usaha gadai ilegal, Satgasnya juga menemukan 27 kegiatan usaha tanpa izin.

Seluruh kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat itu sudah dihentikan.

Menurut Tongam dalam keterangan persnya, Senin (7/10/2019), penawaran kegiatan usaha itu sangat berbahaya bagi masyarakat.

Entitas tersebut memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk melakukan penipuan.

Salah satunya dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Berikut rincian kegiatan usaha 27 entitas tanpa izin dan telah dihentikan Satgas Waspada Investasi.

1. Trading Forex tanpa izin: 11 entitas
2. Investasi cryptocurrency tanpa izin: 8 entitas
3. Multi level marketing tanpa izin: 2 entitas
4. Travel umrah tanpa izin: 1 entitas
5. Investasi lainnya: 5 entitas.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha.
2. Memastikan pihak yang menawarkan investasi, punya izin menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah di media penawarannya sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama 2019 ini, total kegiatan usaha diduga tanpa izin dan telah dihentikan Satgas Waspada Investasi sebanyak 250 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Satgas Waspada Investasi juga mengajak masyarakat melaporkan tawaran investasi mencurigakan melalui call center OJK 157, atau melalui WhatsApp 081157157157.(den/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
29o
Kurs