Kamis, 2 Mei 2024

Satpol PP Akhirnya Bongkar Tembok Pemblokiran Jalan di Bulak Banteng

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Satpol PP Kota Surabaya bersama Kelurahan Bulak Banteng dan Kecamatan Kenjeran akhirnya membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Kamis (29/8/2019). Foto: Istimewa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Kelurahan Bulak Banteng dan Kecamatan Kenjeran akhirnya membongkar tembok yang memblokir jalan umum di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pembongkaran itu dilakukan demi kepentingan umum, karena jalan itu merupakan jalan raya yang banyak dilewati kendaraan roda dua dan roda empat.

Irvan Widyanto Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan, pemblokiran jalan ini dilakukan seorang oknum warga yang berdalih memiliki sertifikat atas jalan tersebut. Lalu, Irvan meminta masukan dari beberapa tokoh masyarakat serta meminta saran dari pihak akademisi. Beberapa tokoh yang lahir dan besar di daerah itu menyatakan dari dulu lahan itu memang dibuat jalan umum.

“Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada atas haknya, karena ini untuk kepentingan umum,” kata Irvan di sela-sela melakukan pembongkaran.

Menurut Irvan, ada keinginan dari tokoh masyarakat mewakili warga yang resah dengan adanya penutupan jalan itu, karena hanya bisa dilalui oleh sepeda motor. Irvan juga mengaku khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi kedaruratan misalnya terjadi kebakaran di daerah itu, nanti ambulans dan mobil PMK tidak bisa masuk.

“Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,” kata Irvan sambil menunjuk mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.

Irvan juga mengaku khawatir apabila tembok itu tidak segera dibongkar, nantinya ada gerakan dari warga yang menentang pemblokiran jalan tersebut, karena warga sudah mulai resah dan marah dengan pembangunan tembok itu, mereka sudah banyak yang mengeluh tidak bisa melewati akses jalan tersebut.

“Dari pada warga yang bergerak, mungkin akan timbul gesekan dan konflik horizontal dan yang lainnya, maka atas nama kepentingan umum kita lakukan pembongkaran ini,” kata dia.

Setelah pembongkaran tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya, sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

“Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana menurut saya,” tegasnya.

Irvan menambahkan, soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangun tembok di jalan umum itu, akan difasilitasi besok pagi untuk melakukan koordinasi. Ia mengaku besok pagi sekelompok orang ini akan diundang oleh Pemkot Surabaya ke Balai Kota Surabaya.

“Tentang apa yang disampaikan dia, besok pagi akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Dedik Irianto Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah menjelaskan pertemuan besok yang akan digelar di Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah sertifikat itu benar atau tidak. “Besok kita cek bersama legalitasnya,” kata Dedik.

Sebelumnya, pembangunan tembok untuk memblokir jalan umum itu dilakukan sejak kemarin oleh salah seorang oknum warga. Akibat pemblokiran itu, pengendara yang hendak melintas di jalan itu banyak yang kesulitan. Bahkan, banyak mobil yang putar balik karena tidak bisa melintas, padahal setiap harinya, mobil-mobil itu lalu lalang di jalan tersebut.(bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
28o
Kurs